Wednesday, 12 January 2011

.::: Kebijakan Pajak Baru dan Gratis Fiskal Tahun 2011 :::.

Pajak Tax Pungutan
Tahun baru 2011 sudah menjelang. Banyak harapan bermunculan menghadapi awal pergantian tahun tersebut. Di tengah beragam harapan tersebut, setidaknya ada sejumlah kebijakan baru yang bakal diterapkan pemerintah memasuki awal tahun 2011 ini. Kebijakan yang menguntungkan, namun juga tak sedikit yang memberatkan.

Berikut ini perincian daftar kebijakan yang akan berlaku mulai awal Januari 2011:

1. Bebas Biaya Fiskal

Mulai 1 Januari 2011, pemerintah membebaskan biaya fiskal bagi seluruh warga Indonesia yang berpergian ke luar negeri, termasuk bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketentuan baru ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak pada 17 Desember 2010.
fiskal

Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi penumpang yang menggunakan pesawat udara dan Rp1 juta bagi pengguna angkutan laut.
fiskal

fiskal

fiskal

2. Bea Masuk Oleh-Oleh

Mulai 1 Januari 2011, pemerintah memperbarui aturan soal penerapan bea masuk atas barang-barang bawaan atau oleh-oleh dari luar negeri. Dalam aturan tersebut, bea masuk dikenakan bagi barang impor dengan nilai di atas US$250 per orang atau US$1000 (Rp9 juta) per keluarga. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman yang diterbitkan pada 29 Oktober 2010.
oleh oleh benny mice


Selain pengenaan bea masuk bagi barang impor, menurut Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata, ketentuan juga berlaku bagi barang-barang bawaan khusus, seperti minuman beralkohol dan rokok. Untuk produk minuman beralkohol dibatasi hanya 1 liter. Sedangkan, rokok hanya diizinkan sebanyak 200 batang rokok.
oleh oleh

Jika membawa rokok lebih dari 200 batang, maka akan disita dan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai. Sedangkan, jika penumpang membeli laptop dari Singapura seharga US$1000, maka dia wajib membayar bea masuk sesuai tarif. Dari harga itu yang tidak dikenai bea masuk sebesar US$250, sedangkan sisanya US$750 dikenai bea masuk.
oleh oleh
oleh oleh

oleh oleh


3. Pajak Progresif

Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor mulai diberlakukan awal Januari 2011 oleh pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kebijakan ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berharap bisa mengendalikan laju kendaraan bermotor di Ibukota dan mengurangi kemacetan, sekaligus meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor pada 2011 sekitar 5-7 persen dari total penerimaan 2010 sebesar Rp3 triliun.

pajak progresif


Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Besaran pajak progresif adalah 1,5 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, serta 4 persen untuk kendaaraan keempat dan seterusnya.

Saat ini, pertumbuhan panjang jalan di Jakarta tidak seimbang dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Total panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dengan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen per tahun. Sedangkan, jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 11,3 juta unit. Tahun depan, menurut Gubernur DKI, jumlah kendaraan baru yang terjual sekitar 700 ribu unit, sebagian besar diperkirakan masuk Jabodetabek.
pajak progresif


4. Tarif Cukai Rokok 

Mulai 1 Januari 2011, Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok eceran. Dengan kenaikan tarif tersebut, maka harga rokok eceran juga akan meningkat. Kenaikan tarif cukai ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang diterbitkan pada 3 November 2010 namun berlaku awal Januari 2011.
dilarang merokok


Berdasarkan aturan tersebut, tarif cukai sigaret kretek mesin golongan I dengan batasan harga jual eceran lebih dari Rp600 per batang, naik dari sebelumnya Rp310 menjadi Rp325. Untuk sigaret kretek dengan batasan harga Rp630-660 per batang mengalami kenaikan dari Rp300 menjadi Rp315. Untuk rokok sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp590 per batang, tarif cukainya naik dari Rp215 menjadi 235.
racun rokok

Namun, tak semua kebijakan di awal tahun baru meringankan. Sejumlah kebijakan lainnya justru menambah beban masyarakat. Kebijakan itu berupa pajak, bea masuk dan tarif cukai baru. Salah satu kebijakan itu adalah pembebasan biaya fiskal bagi mereka yang bepergian ke luar negeri. Kebijakan meringankan ini, bukan hanya disambut positif masyarakat, namun juga oleh pengelola travel hingga maskapai penerbangan.
cukai rokok

Regina, konsultan perjalanan dari PT Panorama Tours menyambut baik kebijakan itu. dan optimistis dengan bebas fiskal makin banyak orang bepergian ke luar negeri. Maskapai Lion Air dan AirAsia sebelumnya juga mengaku senang dengan kebijakan bebas fiskal.karena jumlah penumpang naik

paru paru rokok

 ---



























source : vivanews & picture by google
################################################### 

No comments:

Post a Comment