Tuesday, 11 January 2011

.::: MUI Sampaikan Anugerah Halal Award :::.

Logo MUI
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan terkait sertifikasi halal. Ada enam perusahaan yang mendapat anugerah LPPOM MUI Halal Award.

Pengumuman Halal Award ini disampaikan dalam sebuah acara di Hotel Twins, Jakarta yang berakhir pada Kamis (17/12/2009) kemarin. Dalam rilis LPPOM MUI, ada enam perusahaan yang mendapat penghargaan ini.

Keenam perusahaan itu adalah:
1. PT Cheil Jedang Indonesia, sebagai perusahaan pertama pemohon status halal dari MUI
2. PT TIENS GROUP, sebagai perusahaan pertama yang memperoleh Sertifikasi Sistem Jaminan Halal
3. PT Sari Melati Kencana (Pizza Hutt), sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi  MUI untuk kategori restoran
4. PT Essence Indonesia, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi  MUI untuk kategori flavor
5. PT Quindofood, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori UKM
6. PT Nutrifood Indonesia, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori pengolahan.

Dengan penghargaan tersebut, diharapkan beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria  tersebut dapat memberi motivasi untuk melakukan langkah-langkah terbaik berkaitan dengan kehalalalan produk mereka.

Dalam acara itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan bahwa LPPOM berfungsi sebagai lembaga auditing dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Harapan masyarakat,
LPPOM MUI memiliki suatu standar persyaratan memperoleh Sertifikat Halal MUI berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang qoth'iy serta pendapat ulama melalui komisi fatwa MUI terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat terkait isu halal.

Di samping itu lembaga ini juga diharapkan memiliki Prosedur Operasional Standar dalam menjalankan fungsinya. Pedoman Operasional Standar pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi dan digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan, serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang di dalam organisasi berjalan secara efektif, efisien konsisten, standar dan sistematis.

Sejak menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengkajian pangan, obat dan kosmetika serta melakukan kegiatan audit halal, sebenarnya LPPOM MUI telah memiliki standar dan prosedur standar sebagaimana yang diharapkan masyarakat, namun belum terpublikasi secara luas di masyarakat. Karena itu, LPPOM menerbitkan buku 'Persyaratan dan Prosedur Sertifikasi Halal'.
 
source : detik.com

################################################### 

No comments:

Post a Comment