Wednesday, 23 February 2011

.::: Kenaikan UMP 2011 Rata-rata Hampir 9% :::.

Mengenai pelaksanaan penetapan UMP di lapangan, menurut Muhaimin pihak Kemenakertrans  terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah. (lihat juga Daftar Gaji DPR /Wakil Rakyat )
Upah Minimum Propinsi

Berikut Tabel perbandingan UMP tahun 2010 dengan UMP tahun 2011:

No Propinsi UMP 2010 UMP 2011 Keterangan
1 Aceh Rp 1,3 juta Rp 1.350.000 -
2 Sumatera Utara Rp 965.000 Rp 1.035.500 -
3 Sumatera Barat Rp 940.000 Rp 1.055.000 -
4 Riau Rp 1.016.000 Rp 1.120.000 -
5 Kepulauan Riau Rp 925.000 Rp 975.000 -
6 Jambi Rp 900.000 Rp 1.028.000 -
7 Sumatera Selatan Rp 927.825 Rp 1.048.440 -
8 Bangka Belitung Rp 910.000 Rp 1.024.000 -
9 Bengkulu Rp 780.000 Rp 815.000 -
10 Lampung Rp 767.500 Rp 855.000 -
11 Jawa Barat, Rp 671.500 Rp 732.000 -
12 DKI Jakarta Rp 1.118.009 Rp 1.290.000 -
13 Banten Rp 955.300 Rp 1.000.000 -
14 Jawa Tengah Rp 660.000 Rp 675.000 -
15 Yogyakarta Rp 745.694 Rp 808.000 -
16 Jawa Timur Rp 630.000 Rp 705.000 -
17 Bali Rp 829.316 Rp 890.000 -
18 Nusa Tenggara Barat Rp 890.775 Rp 950.000 -
19 Nusa Tenggara Timur Rp 800.000 Rp 850.000 -
20 Kalimantan Barat Rp 741.000 Rp 802.500 -
21 Kalimantan Selatan Rp 1.024.000 Rp 1.126.000 -
22 Kalimantan Tengah Rp 986.590 Rp 1.134.580 -
23 Kalimantan Timur Rp 1.002.000 Rp 1.084.000 -
24 Maluku Rp 840.000 Rp 900.000 -
25 Maluku Utara Rp 847.000, Rp 889.350 -
26 Gorontalo Rp 710.000 Rp 762.500 -
27 Sulawesi Utara Rp 1.000.000 Rp 1.050.000 -
28 Sulawesi Tenggara Rp 860.000 Rp 930.000 -
29 Sulawesi Tengah Rp 777.500 Rp 827.500 -
30 Sulawesi Selatan Rp 1.000.000 Rp 1.100.000 -
31 Sulawesi Barat Rp 944.200 Rp 1.006.000 -
32 Papua Rp 1.316.500 Rp 1.403.000 -
33 Papua Barat Rp 1.210.000 Rp 1.410.000 -

buruh

buruh

upah

uang tabungan
JPG Gaji

lihat juga Daftar Gaji DPR /Wakil Rakyat
salah satu kerja DPR adalah Tidur Terus



- -

























Jangan Lupa comment dan rate ya?jika commentnya dalam bentuk pertanyaan. nanti saya jawab di komment juga 
################################################### 

No comments:

Post a Comment